25 April 2018

e-Samsat




Berdasarkan referensi dari beberapa website mengenai e-Samsat di Jawa Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, pengertian e-Samsat adalah layanan atau kemudahan yang diberikan Samsat kepada masyarakat untuk dapat melakukan proses pembayaran melalui e-Channel Bank seperti ATM, Teller, PPOB, Mobile Banking, SMS Banking, dan Internet Banking.

Dengan melihat fakta diatas, dapat dikatakan bahwa e-Samsat yang dimaksud adalah fasilitas yang disasarkan pada wajib pajak agar lebih gampang membayar pajak dengan banyaknya saluran yang dipakai melalui produk perbankan yang terkoneksi dengan data Pajak Kendaraan Bermotor. Fasilitas yang dimaksud diatas mirip dengan fasilitas e-Payment yang ada pada perdagangan elektronik atau e-Commerce, dimana e-Payment pada e-Commerce memiliki lebih banyak channel pembayaran.

Pada Samsat yang belum menerapkan e-Payment, ada dua proses utama yang bisa dijadikan fokus terkait e-Samsat, yaitu proses pembayaran dan proses pengesahan. Kedua proses ini sangat penting, karena dua proses ini yang bisa “di-elektronik-an” agar wajib pajak bisa lebih nyaman.

Sedangkan jika memperhatikan keterangan dari beberapa personal yang telah melakukan survey ke Best Practice e-Samsat, penerapan proses elektronis-nya tidak hanya pada proses pembayaran saja ( e-Payment ) tetapi juga pada proses legalisasi atau proses pengesahan (e-Legalization). Proses pengesahan yang dimaksud adalah mengakui keabsahan sebuah transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor lewat e-Channel tanpa wajib pajak harus datang ke kantor Samsat lagi untuk melakukan registrasi dan identifikasi. Artinya, proses registrasi dan identifikasi dilakukan secara elektronis dan Wajip Pajak tidak perlu lagi melakukan pengesahan STNK Tahunan di Samsat. Ini yang masih menjadi kendala.

Pada e-Samsat yang masih sebatas e-Payment, wajib pajak harus tetap mendatangi kantor Samsat secara untuk melakukan proses pengesahan dengan mencetak / memvalidasi dokumen agar dianggap sah. Sedangkan pada Samsat yang telah mengadopsi e-Payment dan e-Legalization ,  wajib pajak dimudahkan dengan tidak harus datang ke kantor Samsat secara fisik. Bukti pembayaran lewat e-Channel perbankan bisa dipergunakan sebagai dokumen yang sah.

Jika dilihat dari sisi wajib pajak, e-Samsat yang telah menerapkan e-Payment dan e-Legalization bersamaan menjadi pilihan. Yang menjadi masalah disini adalah model e-Legalization masih menjadi hal baru yang pastinya menimbulkan sikap defensif untuk yang kurang nyaman terhadap perubahan.

Namun dengan dimunculkannya Standar Operasional Prosedur ( SOP ) yang didalamnya tercakup semua hal tentang e-Legalization, yang tentunya jelas dari sisi teknis dan regulasi, masalah diatas bisa diatasi.

No comments:

Post a Comment